Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas korporasi nonbank yang telah melaporkan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) telah memenuhi ketentuan lindung nilai (hedging) utang luar negeri (ULN). Oleh karena itu, korporasi nonbank dalam negeri dinilai cukup kuat menghadapi depresiasi rupiah yang terjadi beberapa bulan belakangan.
Bank Indonesia (BI) mencatat, pada kuartal IV-2017, 89% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan tenor 0-3 bulan. Selain itu, 93% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan ternor 3-6 bulan.
Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, banyaknya jumlah korporasi yang telah melakukan hedging, termasuk memenuhi ketentuan rasio hedging minimal 25% dari selisih negatif antara aset valas dan kewajiban valas, yang akan jatuh tempo 0-3 bulan ke depan sejak akhir triwulan dan yang akan jatuh tempo 3-6 bulan ke depan sejak akhir triwulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014.
"Kalau persentase minimumnya dipenuhi, itu (ketahanan korporasi) sudah cukup kuat," kata Lana kepada Kontan.co.id, Minggu (24/6).
Tapi Lana berharap, jumlah korporasi yang memenuhi ketentuan hedging ULN bisa mencapai 100%.
Lebih lanjut menurutnya, hedging ULN ibarat korporasi membeli asuransi. Saat rupiah melemah dan korporasi akan membayar ULN yang jatuh tempo, maka korporasi tidak perlu khawatir dengan pelemahan rupiah tersebut, meski fee hedging yang dibayarkan cukup mahal.
Bahkan kata Lana, korporasi bisa mendulang keuntungan jika kurs rupiah yang dipatok bank saat membeli hedging lebih kuat dibandingkan kurs rupiah saat akan membayar ULN yang jatuh tempo.
Tak hanya itu, melalui hedging ULN ini, korporasi juga tidak perlu buru-buru membutuhkan mata uang asing dalam jumlah yang besar. Makanya, "Hedging ULN juga bagus untuk mengurangi permintaan mata uang asing, khsususnya dollar. Dalam artian, tidak perlu buru-buru membutuhkan dollar," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News