kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK akan perlihatkan bukti keterlibatan Setnov


Senin, 25 September 2017 / 19:42 WIB
KPK akan perlihatkan bukti keterlibatan Setnov


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - Proses praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Novanto (Setnov) memasuki babak pengajuan barang bukti. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat.

Bukti tersebut berupa rekaman elektronik yang menunjukkan ada komunikasi antara berbagai pihak dengan pemohon (Setnov), misalnya foto dari telepon genggam, laptop dan surat elektronik. Bukti tersebut sudah disimpan dan diajukan kepada hakim Cepi Iskandar dalam media compactdisc dan flashdisk.

Timnya pun berencana menayangkan bukti elektronik menyangkut peran aktif ketua DPR RI ini besok, Rabu, 27 September 2017.

"Nanti ada tambahan bukti hari rabu rencananya akan kami tayangkan sebelum mengajukan ahli karena kami dari pihak KPK diminta menghadirkan ahli. Ada tambahan terakhir pembuktian berupa alat elektronik dan informasi lain berkaitan pembuktian," ujar Setiadi kepada Kontan.co.id, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Pembuktian keterlibatan mantan bendahara umum Partai Golkar ini juga nampak dari pemeriksaan sejumlah saksi yang tertuang dalam BAP. Pemeriksaan ini bahkan sempat juga dilakukan di kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri. Namun Setiadi enggan menjawab siapakah saksi yang dimaksud.

"Ada satu dua orang diperiksa sampai 3-4 kali. Misal ada yang saksi di luar negeri 3-4 kali di kedutaan besar kita," tambahnya.

Sekedar tahu, sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari. Menurut KUHAP, maka besok Kamis 28 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar mesti sudah membuat keputusan apakah penetapan Setnov sebagai tersangka sah atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×