kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setnov pakai yurisprudensi eks Dirjen Pajak


Senin, 25 September 2017 / 13:54 WIB
Setnov pakai yurisprudensi eks Dirjen Pajak


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Mengacu putusan praperadilan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo, pengacara Setya Novanto bersikukuh penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

Seperti diketahui, Hadi memenangkan sidang praperadilan dan sampai sekarang tidak pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi.

Salah satu hal yang diacu pengacara Setnov ialah soal standard operating procedure (SOP) tentang penindakan perkara. SOP ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 115/HP/XIV/12/2013 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009 s.d 2011 pada KPK.

Dalam SOP yang tercantum di LHP ini, penersangkaan Hadi cacat prosedur lantaran ia belum pernah diperiksa. Hal ini dijelaskan oleh Ketut Mulya Arsana. Ia juga menegaskan LHP ini diperoleh secara sah.

"Di dalam gugatan dan putusan dari bapak Hadi Poernomo no 36/pid.prap/2015/PN.Jaksel sudah diputus dengan inkracht dimana dalam laporan dan putusan tersebut cantumkan LHP dari dalil-dalil yang bersangkutan dan ata s bukti itu untuk melawan bukti P4 dari KPK," tuturnya di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Dikutip dari putusan praperadilan Hadi, SOP penyidikan yang dimaksud terdiri dari 7 tahapan,
yaitu: (i) kegiatan persiapan pemeriksaan (ii) kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon tersangka (iii) kegiatan penggeledahan (iv) kegiatan penyitaan (v) kegiatan penahanan (vi) kegiatan gelar perkara (vii) kegiatan pelimpahan perkara ke penuntutan.

Hadi dinyatakan menang, karena KPK dinilai melewati tahap kedua.

Sementara, Setiadi Kabiro Hukum KPK mempertanyakan keabsahan bukti teesebut. Pasalnya dalam salinan yang ia dapat, dokumen tersebut tertulis sebagai draft atau konsep.

"Apakah itu konsep atu apa? Kalau draft, belum ada tandatangan resmi, cap kuasa, dan sebagainya. Itu yg jadi pertanyaan kami," kata Setiadi dalam persidangan.

Sementara itu, ditanya wartawan usai sidang, SOP KPK sebenarnya sudah ada sejak tahun 2008. Sementara SOP terbaru sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR RI dua pekan lalu dan SOP terbaru tersebut yang saat ini dipakai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×