kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Kesibukan pemilu, revisi tax allowance tertunda


Selasa, 01 April 2014 / 10:12 WIB
Kesibukan pemilu, revisi tax allowance tertunda
ILUSTRASI. Bila menilik secara spasial, perekonomian Indonesia masih disumbang oleh kinerja perekonomian kelompok provinsi di Pulau Jawa.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang menginvestasikan kembali labanya ke dalam negeri akan efektif jika terbit sebelum kuartal II. Namun harapan itu sepertinya masih jauh dari kenyataan karena aturan tax allowance belum jelas kapan selesai.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, repatriasi modal atau keluarnya modal asing dari Indonesia ke negara asalnya biasanya paling besar terjadi pada kuartal II. "Makanya perlu kita antisipasi," ujarnya, akhir pekan lalu di Jakarta.

Jika kebijakan insentif pajak berupa tax allowance tak segera dikeluarkan, dampaknya tidak akan terasa secara signifikan pada tahun ini. Agar berdampak besar, maka pemerintah menurut Bambang mau tidak mau harus menerbitkan kebijakan itu sebelum musim pembagian dividen.

Namun harapan tinggal harapan. Menurut Bambang, pemerintah saat ini tidak maksimal menuntaskan peraturan tersebut karena pemilihan umum (Pemilu).

Seperti diketahui, Pemilu membuat sejumlah menteri terutama dari partai politik termasuk presiden sibuk berkampanye. Kondisi itu membuat beberapa kebijakan ekonomi seperti Daftar Negatif Investasi (DNI) dan kebijakan ekonomi lain seperti peraturan pemerintah (PP) tax allowance tidak kunjung selesai.

Bambang bilang, pembahasan PP tax allowance belum bisa diterbitkan karena masih memerlukan beberapa pembahasan, seperti kepastian sektor industri serta batasan pemberian tax allowance. Insentif iniĀ  diharapkan mampu menarik investor asing menginvestasikan kembali dana hasil investasi ke Indonesia.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Andin Hadiyanto mengatakan, pemerintah akan memperpanjang waktu keringanan pajak bagi perusahaan yang mau menanamkan kembali keuntungannya di Indonesia. Perpanjangan itu masuk dalam revisi PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha dan daerah tertentu atau dikenal dengan nama tax allowance.

Dalam revisi itu, pemerintah berencana menambah kompensasi kerugian bagi perusahaan yang melakukan re-investasi dari sebelumnya 5 tahun-10 tahun, menjadi hingga 10 tahun lebih. Dengan kompensasi kerugian ini maka perusahaan yang awal pendiriannya merugi dapat menggunakan kerugian untuk mengurangi beban pajak.

Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih mengatakan, dividen yang dikeluarkan setiap kuartal mencapai US$ 7 miliar. Dengan insentif yang lebih baik maka nilai tersebut akan berkurang. Apalagi jika dibarengi fundamental ekonomi Indonesia yang bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×