kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerugian negara akibat kasus proyek fiktif Waskita Karya Rp 202 miliar


Kamis, 23 Juli 2020 / 23:06 WIB
Kerugian negara akibat kasus proyek fiktif Waskita Karya Rp 202 miliar
ILUSTRASI. Lima orang tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya ditunjukkan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi A


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Praktik tersebut terus berlanjut dan baru berhenti pada 2015 meskipun pada 2011 Desi telah dipromosikan menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya dan posisinya sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II digantikan oleh Fathur.

Baca Juga: Mantan Dirut Jasa Marga turut jadi tersangka kasus proyek fiktif Waskita Karya

"Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT.Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Firli.

Firli mengungkapkan, dana yang terkumpul dari pembayaran pekerjaan subkontraktor fiktif itu kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi Waskita Karta.

Pengeluaran tersebut antara lain untuk membeli peralatan yang tak tercatat sebagai aset perusahan, membeli valuta asing, dan membayar biaya operasional bagian pemasaran.

Baca Juga: KPK tetapkan Direktur Utama Waskita Beton Precast (WSBP) Jarot Subana tersangka

Kemudian, fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, membayar denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II. Adapun perusahaan yang digunakan untuk melakukan proyek fiktif itu adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Kerugian Negara Akibat Kasus Proyek Fiktif Capai Rp 202 Miliar",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×