kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerja sama pemangku kepentingan kunci berantas aksi pemalsuan


Kamis, 02 September 2021 / 17:38 WIB
Kerja sama pemangku kepentingan kunci berantas aksi pemalsuan
ILUSTRASI. Copyright, hak cipta, terdaftar, merek, paten


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Justisiari Perdana Kusumah, Managing Partner, K&K Advocates-intellectual property mengatakan, di Indonesia perlindungan merek dagang diaplikasikan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.

"Maka penting bagi pemilik merek dagang untuk menerapkan dan patuh dengan undang-undang yang ada di dalam kegiatan perdagangannya agar perlindungan merek dagang bisa dipelihara dengan baik anda harus terus memperpanjang merek dagang Anda agar bisa terus dipakai di Indonesia," jelasnya dalam Webinar Anti-Counterfeiting Issues in Indonesia - Lesson Learned, Kamis (2/9).

Mengenai pelanggaran merek dagang terdapat beberapa fakta, di antaranya tuntutan akan produk palsu terbilang cukup tinggi di Indonesia. Hal tersebut karena penegakan hukum dinilai masih kurang efektif.

"Karena adanya pemahaman yang kurang dan strategi yang tidak terstruktur dengan baik dalam mempersiapkan. Sangat penting untuk memiliki suatu rencana atau suatu strategi yang sangat menyeluruh sangat detail supaya apabila kita melakukan sesuatu penegakan hukum Apakah itu berupa pidana atau perdata kita bisa melakukannya dengan sangat efektif," imbuhnya.

Baca Juga: Cegah aksi pemalsuan, DJKI gencar edukasi kesadaran akan pentingnya HKI

Justi menambahkan, penting bagi pemilik hak kekayaan intelektual untuk memahami dengan baik dan mempersiapkan strategi yang tepat dari tindak pemalsuan yang terjadi pada merek dagangnya.

Pemilik merek dagang perlu juga mempersiapkan bukti pendukung yang sesuai atau yang cukup jika kasus pemalsuan dibawa ke ranah pengadilan

"Itulah sebabnya kita bisa melihat bahwa jika ada tuntutan produk palsu di Indonesia cukup tinggi karena tidak adanya pengetahuan cukup tinggi di Indonesia," katanya.

Pemalsuan juga memiliki dampak dan menimbulkan masalah langsung bagi pemegang kekayaan intelektual dan konsumen, sehingga hal tersebut menimbulkan juga dampak sosial-ekonomi yang merugikan semua pihak.

Selama pandemi aksi pemalsuan merek dagang dinilai cukup tinggi. Hal tersebut lantaran masyarakat yang di rumah saja akan lebih banyak menghabiskan waktu untuk berbelanja secara daring.

"Orang berkegiatan di rumah dan mereka sangat akrab dengan media sosial dan sehingga penjualan barang palsu itu menjadi sangat tinggi karena adanya pembelanjaan yang dilakukan secara daring," paparnya.

Oleh sebab itu, kampanye membangun kesadaran akan hak kekayaan intelektual (HKI) harus dilakukan menggandeng berbagai stakeholder. Mulai dari si pemilik HKI, pemerintah, asosiasi dan lainnya.

"Karena masalah ini tuh tidak akan berkurang jika hanya diterapkan oleh pemerintah sendirian," ujarnya.

Baca Juga: International Trademark Association gelorakan kampanye anti pemalsuan

Justi menekankan, penting dibangun suatu pemahaman di masyarakat untuk menghormati hak kekayaan intelektual. Terutama di kalangan generasi muda. Di mana masih banyak anak muda di Indonesia yang membeli barang palsu.

Sementara, Yanne Sukmadewi mengatakan, sebagai pemilik atau pemegang kekayaan intelektual akan sangat dirugikan karena berpotensi kehilangan royalti dan nilai atas kekayaan intelektual.

Dampak langsung adalah kehilangan reputasi, investasi, keuntungan di satu sisi dan penjualan. Dan sisi lain, pemerintah pasti kehilangan pendapatan pajak.

"Oleh karena itu, apabila hal tersebut terus berkelanjutan maka Indonesia dapat menghadapi hambatan inovasi dan pertumbuhan ekonomi, meningkatnya ketidakpercayaan investor dan berkurangnya lapangan kerja, dengan semakin sedikitnya investor yang mau berinvestasi karena kekhawatirannya akan pelanggaran kekayaan intelektual," ujar Yanne.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×