kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerja sama dengan DJP Kemenkeu, Himbara dapat minimalisasi kredit macet


Kamis, 23 Juli 2020 / 22:06 WIB
Kerja sama dengan DJP Kemenkeu, Himbara dapat minimalisasi kredit macet
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan anjungan tunai. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dengan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Nantinya, UMKM yang ingin mengajukan insentif subsidi bunga, kredit, sampai dengan membuka rekening dapat membuat NPWP di kantor cabang masing-masing Himbara yang dituju. Pembuatan NPWP untuk UMKM juga bisa ajukan melalui aplikasi yang mulai beroperasi pada 17 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan dari sisi perbankan, kerjasama ini dapat membantu Himbara memetakan potensi risk acceptance saat UMKM mengajukan diri sebagai debitur. 

Baca Juga: Pendapatan kekayaan negara dipisahkan turun 32,7% di semester I-2020, apa sebabnya?

Secara teknis, Suyo memaparkan perbankan nantinya dapat menambah informasi terkait omzet UMKM secara real sebagaimana dalam sistem administrasi di DJP. Setali tiga uang, Suryo berhadap, kerjasama itu dapat mengurangi potensi kredit macet atau non performing loan (NPL).

 “Jadi minimal di awal muncul pada saat mengajukan debitur, untuk melakukan pengajuan bagaimana memberikan debitur selanjutnya. Ke depan kami akan memantau ada yang kurang ada yang miss ngga? mari kita evaluasi bersama-sama,” kata Suryo dalam Acara Launching Aplikasi Layanan Pajak E-Registrasi dan Validasi NPWP antara DJP dan Himbara, Kamis (23/7).

Informasi saja, kebijakan administrasi perpajakan ini diambil dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM. Pemerintah berhadap dengan adanya kemudahan ini dapat meningkatkan kemampuan debitur UMKM dalam mendukung ekonomi nasional. 

Ketentuan, dukungan UMKM dalam program PEN itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Progran PEN Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Realisasi serapan program PEN untuk koperasi dan UMKM baru mencapai Rp 11,84 triliun

Dalam program PEN pemerintah memberikan beberapa stimulus UMKM dengan total anggaran Rp 123,46 triliun. Sampai sejak awal April hingga 17 Juli, realisasinya baru sebesar Rp 27,67 triliun, sama dengan 22,42% dari pagu anggaran.  

Nah, sebagian anggaran tersebut ditempatkan untuk subsidi bunga, restrukturisasi perbankan yang diharapkan dapat memberikan kredit UMKM. Namun, syarat UMKM untuk mendapatkan stimulus ini musti memiliki NPWP atau mengajukan NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×