Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Dalam tarif LPI tujuannya memberikan insentif, sehingga nanti para investor ini tertarik menjadi mitranya LPI, karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividennya sedikit di bawah P3B yang rata-rata sebesar 10%,” ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas, Luthfi Ridho, mengatakan tarif PPh Final yang dipatok INA untuk pihak ketiga terlalu tinggi. “Kalau untuk yang sifatnya investasi fisik, saya rasa lebih baik ada pembebasan pajak,” kata dia kepada Kontan.co.id Kamis (29/4).
Kendati demikian, Luthfi menilai saat proyek INA sudah beroperasi maka akan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia, termasuk menambah pundi-pundi penerimaan pajak.
Baca Juga: Sektor konstruksi diprediksi tumbuh tahun ini, simak rekomendasi sahamnya
“INA bisa menjadi pemain kunci untuk supply side economics berupa penciptaan lapangan pekerjaan. Semakin banyak eksekusi project infrastruktur, semakin banyak job creation buat perekonomian,” ujar Luthfi.
Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan jenis PPh Final sudah tepat diberikan kepada investor asing INA. Sebab, dengan aturan saat ini SPLN tidak bisa dikenakan kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak sehingga tidak bisa dikreditkan seperti jenis pajak lainnya.
Bawono berhadap ke depan diharapkan INA juga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak. Namun, besaran pajak yang diberikan akan sangat tergantung dari efektivitas dana yang terkumpul via LPI.
Selanjutnya: Bentuk Indonesia-Hungary Investment Fund, Hungaria Anggarkan Investasi US$ 250 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News