kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Happy, Mayoritas Wajib Pajak Lapor SPT Secara Online


Senin, 01 April 2024 / 12:31 WIB
Sri Mulyani Happy, Mayoritas Wajib Pajak Lapor SPT Secara Online
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa semakin banyak wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Ia mengatakan, hingga 30 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, sudah ada 12,6 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023. Jumlah tersebut meningkat 4,46% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 98% di antaranya menyampaikan SPT Tahunan 2023 secara online, baik melalui e-filling maupun e-form.

"Ini artinya mereka melakukan secara digital, tidak harus datang ke kantor pajak," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram pribadinya, dikutip Senin (1/4).

Baca Juga: DJP Buka Ribuan Pojok Pajak Untuk Lapor SPT, Laporan Juga Bisa Online Di Pajak.go.id

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan secara online akan lebih cepat, mudah, dan efisien ketimbang melakukan secara manual. Apalagi, pelaporannya juga bisa dilakukan di mana saja dan tidak perlu ke kantor pajak.

Kendati begitu, Sri Mulyani menyebut, masih ada sekitar 500.000 wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan dari petugas pajak. Tak heran, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap buka dan bahkan membuka pojok pajak di beberapa titik area publik untuk membantu para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

Bendahara Negara tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh dan baik. Ia menegaskan, kewajiban membayar pajak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan UU, dan merupakan kewajiban bagi warga negara yang mampu.

"Bagi Anda yang tidak mampu, tentu tidak membayar pajak. Ini adalah wujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui instrumen pajak," kata Menkeu.

Sebagai informasi, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×