kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerek penerimaan pajak, Kemenkeu mulai keker PPh dan PPN orang super kaya


Jumat, 11 Juni 2021 / 18:32 WIB
Kerek penerimaan pajak, Kemenkeu mulai keker PPh dan PPN orang super kaya
ILUSTRASI. Kerek penerimaan pajak, Kemenkeu mulai keker PPh dan PPN orang super kaya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyiapkan strategi guna mengoptimalkan setoran pajak dari High Wealth Individual (HWI) atau orang super kaya. Caranya dengan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih tinggi dari wajib pajak lainnya.

Untuk itu pemerintah menyusun perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah akan menambah satu lapisan penghasilan kena pajak yakni bagi pendapatan yang di atas Rp 5 miliar dalam setahun akan dikenai tarif PPh orang pribadi (OP) sebesar 35%.  

Baca Juga: Melihat daftar sembako yang bakal kena PPN berdasarkan undang-undang

Padahal dengan aturan yang berlaku sekarang, dari total empat layer, lapisan teratas yakni untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dengan tarif PPh OP sebesar 30%. Artinya, untuk para miliarder di atas Rp 5 miliar nantinya bakal ada kenaikan tarif pajak penghasilan. 

“Itu hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini. Tapi, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Secara bersamaan pemerintah juga memperluas objek kena pajak baik berupa barang atau jasa. Misalnya, rencana pemungutan PPN atas jasa pendidikan.

Dalam konteks HWI, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Publik Yustinus Prastowo menjelaskan untuk sekolah mahal maka akan dikenakan tarif PPN normal. Artinya, sekolah para orang super kaya kemungkinan dibandrol PPN 12%.

Nah, di saat yang bersamaan selain meningkatkan tarif PPN, pemerintah juga bakal menerapkan skema PPN multi tarif antara lain 5% untuk barang/jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kemudian, sebesar 25% untuk barang/jasa super mewah.  

Baca Juga: Biaya pendidikan bakal kena PPN, Wakil Ketua Komisi X DPR: Pelanggaran konstitusi

Misalnya private jet atau kapal pesiar maka dikenakan tarif PPN sebesar 25%. Kendati demikian, rencananya tarif tinggi PPN tersebut akan mereduksi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang super mewah tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan rencana kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya aspek ability to pay dan aspek keadilan. Hal ini sejalan dengan asas gotong royong yang merupakan prinsip dari kehidupan bernegara di Indonesia.

“Kami sampaikan bahwa pengenaan tarif PPh OP atas lapisan tertentu sebesar 35% serta skema multi tarif dalam UU PPN merupakan bagian dari RUU KUP yang masih menunggu pembahasan,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (11/6). 

Neilmaldrin menambahkan agar menutup peluang adanya penghindaran pajak oleh para WP HWI, pihaknya hingga saat ini terus melakukan penguatan aturan dan sistem perpajakan, sumber daya manusia (SDM), serta sistem informasi dan teknologi melalui reformasi perpajakan. 

Baca Juga: Bambang Soesatyo minta pemerintah kaji kembali rencana pengenaan PPN sembako

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar setuju dengan adanya rencana lapisan PPh OP baru dengan tarif pajak 35%. "Penambah jumlah bracket menjadi sebuah keharusan, baik dari segi keadilan maupun untuk optimalisasi. Kalau kita berbicara timing, justru ini waktu yang tepat,” ujar dia. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan dalam hal perluasan objek PPN di sektor pendidikan sudah cukup adil.

Sekolah internasional misalnya yang dengan biaya Rp 300 juta per semester maka dikenakan tarif normal sebesar 12% sejalan dengan rencana kenaikan tarif normal.  

“Berartikan hanya bertambah Rp 36 juta, karena orang yang menyekolahkan anaknya dengan biaya tersebut tentu orang kaya/super kaya. Jadi sesuai dengan asas ability to pay,” kata Prianto.

Selanjutnya: Alumni peserta tax amnesty akan diuntungkan program pengampunan pajak tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×