kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biaya pendidikan bakal kena PPN, Wakil Ketua Komisi X DPR: Pelanggaran konstitusi


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:14 WIB
Biaya pendidikan bakal kena PPN, Wakil Ketua Komisi X DPR: Pelanggaran konstitusi
ILUSTRASI. Biaya pendidikan bakal kena PPN, Komisi X DPR: Pelanggaran atas konstitusi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah menjelaskan soal wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada sektor jasa pendidikan, termasuk di antaranya sekolah.  

“Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20% anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi,” kata Fikri kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Politikus PKS ini heran wacana tersebut bisa muncul, karena konstitusi menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945.

Dalam amendemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  "Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula,” kata Fikri.

Baca Juga: Siap-siap, sekolah mahal juga bakal kena PPN sebesar 12%

Selain itu, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah di Republik ini untuk mengalokasikan sebesar 20% belanja negara untuk Pendidikan.  "Kalau kemudian dipajakin 12%, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” ujar Fikri.

Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa. 

"Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.

Fikri justru meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus.

"Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak,” pungkas dia.

Baca Juga: Waduh, biaya melahirkan bisa membengkak karena kena PPN

Untuk diketahui, pemerintah akan memungut PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi X DPR: Tugas Negara Membiayai Pendidikan Rakyat, Bukan Rakyat Membiayai Pendidikan
Penulis: chaerul umam
Editor: Theresia Felisiani

Selanjutnya: Beras dan daging bakal dikenai pajak, emak-emak dan pengusaha makanan kompak protes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×