kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Kerabat bupati Tapanuli Tengah diperiksa KPK


Jumat, 09 Januari 2015 / 12:52 WIB
ILUSTRASI. DJSN mengatakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga akhir 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa konsultan hukum bernama Tomson Situmeang sebagai saksi bagi Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang. Tomson yang merupakan kerabat Bonaran akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.

"Diperiksa sebagai saksi bagi RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (9/1).

Setibanya di gedung KPK, Tomson tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya. Sebelumnya, Tomson pernah diperiksa sebagai saksi bagi Bonaran untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

Bonaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Akil terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.

Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".

Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.

Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×