kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Keputusan cuti bersama 3 Juni berlaku wajib bagi PNS


Senin, 23 Mei 2011 / 17:13 WIB
Keputusan cuti bersama 3 Juni berlaku wajib bagi PNS
ILUSTRASI. Refleksi penumpang menunggu kereta api Argo Parahyangan di Stasiun Bandung, Jawa Barat


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tanggal 3 Juni mendatang sebagai cuti bersama. Namun, keputusan itu hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan bilang, cuti bersama itu tidak berlaku berlaku bagi PNS yang bertugas pada sektor pelayanan publik yang vital. "Pelayanan harus tetap jalan, seperti rumah sakit dan terminal," kata Mangindaan sebelum rapat terbatas di kantor Presiden, Senin (23/5).

Asal tahu saja keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat itu bernomor SKB 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menambahkan, pemerintah memperhitungkan cuti bersama sebagai bagian dari hak cuti PNS dalam setahun. "Selama setahun 12 hari cuti dan enam hari dilakukan secara bersama-sama, termasuk tanggal 3 Juni mendatang," katanya.

Menurutnya, cuti bersama ini bermanfaat bagi PNS yang selama ini tidak sepenuhnya memakai hak cuti tahunan mereka. Apalagi, kesempatan untuk cuti bisa dipakai untu rekreasi dan penyegaran bagi PNS dan keluarganya. Selain itu,kebijakan cuti bersama bisa memberi kontribusi untuk meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang berujung pada peningkatan ekonomi.

Bagi pegawai swasta, Agung mengatakan, ketentuan ini tidak bersifat wajib. Dia mengatakan, keputusan diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×