Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jauh-jauh hari, pemerintah memutuskan tanggal 3 Juni mendatang sebagai cuti bersama. Tanggal tersebut memang terjepit diantara dua hari libur.
Penetapan sebagai cuti bersama ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB Nomor:03/2011, Kep.135 /MEN/V/2011, dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011. "Ini menjadi payung hukum," tegas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Senin (23/5).
Agung menegaskan pelaksanaan cuti bersama ini merupakan bagian dari hak cuti tahunan pegawai. Selain itu dirinya membantah keputusan ini sifatnya tidak mendadak atau terburu-buru. Lantaran sudah ditetapkan sebelumnya. Dalam waktu dekat Pemerintah akan mengumumkan Keputusan Bersama tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2012.
Asal tahu saja, keputusan pemerintah yang sebelumnya menuai kecaman. Pasalnya, pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 16 Mei lalu secara mendadak. Keputusan mendadak ini membuat banyak perusahaan yang tidak sempat menyampaikan keputusan pemerintah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News