kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Agung: Cuti bersama untuk efektivitas kerja


Senin, 23 Mei 2011 / 10:26 WIB
Agung: Cuti bersama untuk efektivitas kerja
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Rabu 12 Agustus, cek sebelum tukar valas. KONTAN/Baihaki/7/1/2014


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menetapkan tanggal 3 Juni sebagai cuti bersama. Alasannya, untuk meningkatkan efektvitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengaku, keputusan itu setelah mendengar berbagai masukan. Cuma, dari siapa masukan itu berasal, dia tidak menjelaskannya.

Alasan lainnya, Agung mengatakan, sebagian pegawai negeri sipil (PNS) tidak sepenuhnya memanfaatkan cuti tahunan. Padahal, Agung menilai, cuti tahunan ini sebagai momen untuk merevitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya.

Selain itu, Agung mengatakan, cuti bersama ini untuk memberikan kesempatan kepada para orang tua untuk menyiapkan sekolah/kuliah putra-putrinya pada tahun ajaran baru. Dia juga berharap cuti bersama bisa meningkatkan pariwisata dalam negeri yang berdampak pada peningkatan ekonomi.

Sayangnya, cuti bersama ini tidak berlaku bagi pegawai negeri sipil yang bekerja untuk pelayanan umum seperti rumah sakit, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis. "Untuk itu, pimpinan unit kerja agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×