Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan praktik "bank gelap" oleh PT Hanson International Tbk (MYRX), milik Benny Tjokrosaputro dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut. "Belum ada tersangka, nanti kalau saksinya cukup, baru kita naikin tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Daniel menuturkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah korban dan pihak dari PT Hanson. Dari PT Hanson, polisi meminta keterangan dari bagian keuangan. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara rinci berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa.
Baca Juga: Kejagung semakin yakin pembobolan Jiwasraya direncanakan
"Iya banyak (korbannya, bukan hanya Jakarta dan Solo). Bukan hanya korban yang kita periksa," tuturnya.
Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meminta keterangan setidaknya 30 korban PT Hanson International Tbk terkait dugaan praktik "bank gelap".
"Meminta keterangan dari beberapa korban yang merasa dirugikan, dari Yogyakarta, dari Jakarta, dari mana-mana," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Bukit Asam mendapat amanat untuk mengelola perusahaan tambang Heru Hidayat
Selain itu, aparat kepolisian juga meminta keterangan terhadap lembaga yang terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.