Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI telah menyita PT Gunung Bara Utama milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Selama masa penyidikan hingga adanya keputusan hukum yang tetap (incracht), Kejagung menitipkan pengelolaan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara itu ke Kementerian BUMN.
Diharapkan, dengan dikelola oleh BUMN nilai aset dari perusahaan tersebut tetap terjaga. “18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kaltim, sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam pesan singkatnya, Jumat (28/2).
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa perwakilan Bank Mandiri dan Stanchart
Arya menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batubara milik Heru Hidayat itu. “Ini adalah salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya,” kata Arya.
Arya menegaskan, langkah ini merupakan getak cepat dari pemerintah dalam menangani kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. “Jadi ini kan kerja nyata kita, kami kerja cepat baik Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau lama-lama. Bahkan kalau nanti terbukti secepatnya kita mulai ambil alih asetnya. Jadi pengelolaan sudah mulai kita ambil alih nih, artinya hasilnya udah langsung dimiliki oleh PTBA nantinya,” ucap dia.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca Juga: Saham gocap di BEI bertambah 25 saham dalam sebulan
Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Tunjuk PT Bukit Asam Kelola Perusahaan Tambang Heru Hidayat"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News