kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepolisian melarang, Migo akan terus mengaspal di jalanan Jakarta


Sabtu, 16 Februari 2019 / 16:21 WIB
Kepolisian melarang, Migo akan terus mengaspal di jalanan Jakarta


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, nama Migo membetot perhatian publik. Sejak masuk Jakarta dua bulan lalu ini, aplikasi layanan berbagi sepeda listrik alias ebike sharing ini berkembang pesat.

Migo yang bermula dari Surabaya itu kini memiliki 200 substasiun dengan 1.000 sepeda setrum yang tersebar di wilayah Ibu Kota RI. Tapi, pertumbuhan yang cepat itu berpotensi terganggu.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengaku akan mengambil tindakan tegas atas sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. "Mereka tak boleh di jalan raya karena tak ada pelat nomor kendaraan, sehingga bila terjadi kecelakaan tak bisa ditanggung Jasa Raharja," tegas AKBP Herman Ruswandi, Kepala SubDirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sepeda listrik Migo yang wujudnya mirip motor matik, dianggap melanggar aturan main tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya. Antara lain adalah lulus uji tipe kendaraan serta melakukan registrasi. Sanksi terberat bila tak memiliki syarat adalah dikandangkan atau diberhentikan.

Di bawah bendera PT Migo Anugerah Sinergi, Migo mengaspal di jalanan Jakarta mulai Desember 2018. Migo memungut biaya sewa sepeda listrik Rp 3.000 per 30 menit.

Meski ada larangan dari kepolisian, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta Sukamdani menyatakan, Migo akan tetap beroperasi. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, baik Kementerian Perhubungan maupun kepolisian," ujarnya ke KONTAN.

Saat ini, menurut Sukamdani, peraturan terkait sepeda listrik dalam tahap pembahasan. Sambil menunggu kejelasan regulasi, dia mengimbau para pengguna sepeda listrik Migo untuk mematuhi aturan lalu lintas serta instruksi dan arahan Polda Metro Jaya.

Misalnya, melewati jalan yang aman, serta selalu berada di jalur lambat dan lajur kiri jalan raya. Dengan begitu, pengguna Migo terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Walau tetap beroperasi di Jakarta, Sukamdani menyebut, Migo tidak berusaha melawan hukum. Menurutnya, Migo bisa menjadi solusi bagi warga Jakarta yang menginginkan transportasi yang ramah lingkungan.

Itu sebabnya, tahun ini Migo berencana menambah jumlah substasiun dan sepeda listrik di Jakarta, masing-masing 300 lokasi dan 1.000 unit.

Saat ini, Migo akan fokus untuk pengembangan bisnis di Jakarta,belum ada rencana berekspansi ke kota lain dalam waktu dekat. "Di Jakarta saja, belum terjangkau semua wilayahnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×