Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng ditimbun di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Adapun sebanyak 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kg minyak goreng itu diketahui ditimbun di gudang di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Ramadhan mengatakan, pelaku usaha yang diketahui menimbun minyak goreng akan diarahkan untuk mendistribusikan melalui mekanisme pasar.
Kemudian, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.
Baca Juga: Pedagang Pasar Sayangkan Lambatnya Distribusi Stok Minyak Goreng ke Pasar Tradisional
Ia menjelaskan pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Ramadhan menyebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Lebih lanjut, ia memastikan Satgas Pangan Polri mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.
"Berdasarkan data yang diberikan Kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup, namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok penimbunan," kata dia.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Surabaya, Mendag Mengaku Telah Pasok 14 Juta Liter
Diketahui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebelumnya menyatakan ada 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan yang ditimbun di dalam sebuah gudang milik salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Edy mengatakan, Satgas telah memberi peringatan keras kepada produsen minyak goreng tersebut. Pemprov Sumut juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus itu bisa segera diproses secara hukum.
Secara terpisah, pihak PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan klarifikasi soal adanya pemberitaan 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan ditimbun di salah satu gudang di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pihak PT SIMP menyatakan, produksi minyak goreng di perusahaan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan perusahaannya.
Baca Juga: Kemendag Bakal Membawa ke Ranah Hukum Para Penimbun Minyak Goreng
Anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan total 1,1 juta kg minyak goreng yang setara dengan 80 ribu karton itu merupakan jumlah untuk 2 sampai 3 hari pengiriman minyak goreng.
"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," tulis manajemen PT SIMP dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Minta Produsen Segera Distribusikan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun di Sumut"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Bagus Santosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News