Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong rencana kepemilikan properti bagi warga negara asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti di Batam. Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan, jika asing boleh memiliki rumah di kawasan tersebut, maka investasi daerah akan maju dengan cepat. "Saya sangat sepakat dan sangat mendukung rencana itu, dan bisa mendorong investasi lebih cepat," kata Gita di Jakarta, Selasa (24/4).
Gita menjelaskan, rencana tersebut juga bisa mendorong realisasi investasi di sektor properti yang selama ini belum bisa berkembang dengan baik. Jika dibandingkan dengan negara tetangga lainnya, nilai investasi properti di Indonesia masih ketinggalan jauh.
"Nilai real estate di Indonesia masih jauh. Kalau regulasi itu bisa memperbolehkan asing memiliki sektor properti, maka akan bisa membuat perekonomian lebih bagus," tandasnya. Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat mendorong kepemilikan asing di kawasan ekonomi khusus seperti Batam melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini pembahasan tersebut masih dikaji dengan Badan Pertanahan Nasional.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi pengembangan sektor properti. Apalagi jika dengan kepemilikan properti itu investor atau ekspatriat bisa menetap lebih lama untuk menggiatkan kegiatan investasinya. “Karena boleh memiliki properti pasti akan semakin betah. Tentunya diharapkan investasi selain properti juga akan naik,” kata dia.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, karena posisinya yang dekat di Singapura, banyak proyek di Batam yang dikerjakan oleh investor Singapura. Dengan adanya rencana tersebut, diharapkan investasi bisa meningkat karena memudahkan investor mengembangkan bisnisnya. "Biasanya orang asing sewa ke apartemen atau perusahaan yang membeli rumah dan ditempatkan orang asing. Itu membuat mereka agak repot berinvestasi," kata dia.
Meski demikian, pihaknya akan memastikan apabila beleid tersebut ditetapkan, tidak akan merugikan warga lokal. Pemerintah akan membuat peraturan turunan untuk melindungi kepentingan warga negara setempat. "Kita harus membuat aturan-aturan jangan sampai warga lokalnya tidak mendapat kepemilikan rumah. Promosi juga tetap dilaksanakan, jadi kalau boleh memiliki sektor properti, otomatis orang asing banyak masuk dan mau tidak mau properti bisa terdorong," tandasnya.
Selesaikan Masalah Buruh
Iklim investasi di kawasan perdagangan bebas belum membaik. Gita mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menyelesaikan masalah upah buruh di kawasan perdagangan bebas khususnya Batam. Gita menjelaskan, saat ini masalah paling pelik yang terjadi di Batam adalah soal iklim investasi yang menurun karena tuntutan upah sundulan.
Upah sundulan merupakan upah yang ditunaikan perusahaan untuk para pekerja yang telah menjalani masa kerja lebih dari satu tahun. Penetapannya dilakukan berdasarkan penetapan kenaikan UMK yang dilakukan tiap tahun. Djoko mengatakan, pekerja selalu menuntut upah seperti kenaikan yang terjadi pada UMK, minimal sama dengan kenaikan nilai UMK yang ditetapkan. "Banyaknya demo buruh terkait upah sundulan masih harus diselesaikan," kata Djoko.
Sementara Gita mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebut pekan depan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Menaker tadi sudah bicara dan akan menyikapi soal upah sundulan. Upah sundulan ini kalau tidak diselesaikan akan menimbulkan iklim investasi yang tidak jelas lagi," tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News