kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kepatuhan warga Jakarta bayar PBB belum optimal


Rabu, 08 Januari 2014 / 15:02 WIB
Kepatuhan warga Jakarta bayar PBB belum optimal
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan memeriksa kesehatan sebelum menerima vaksin Booster dosis kedua di Rumah Sakit Umum Daerah Matraman,


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat tingkat kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2013 masih belum sesuai harapan.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, dari 1,899 juta Wajib Pajak (WP) ada sekitar 704.190 WP yang belum membayar dengan nilai Rp 624 miliar.

Tahun 2013 lalu, target penerimaan pajak mencapai Rp 3,675 triliun, namun realisasinya hanya Rp 3,055 triliun.

Nilai itu masih ditambah Rp 317,027 miliar dari pembayaran tunggakan PBB oleh WP ditahun sebelumnya, sehingga total penerimaan sepanjang 2013 sebesar Rp 3,372 triliun atau 93,69%.

Jika tingkat kepatuhan pajak tahun ini tak bergeser, maka perlu dilakukan upaya lain untuk bs memenuhi target pendapatan PBB 2014 yang mencapai Rp 6,7 triliun.

"Tingkat kepatuhan yang masih kurang ini lebih banyak dari kalangan pribadi," ujar Iwan, Rabu (8/1).

Dia menambahkan, upaya menggenjot pendapatan PBB itu diantaranya seperti diskon pajak bagi WP yang menunggak sejak 2008, yakni sebesar 25% per tahun tanpa denda.

Menurut Iwan, agar tingkat kepatuhan yang ada sekarang, Pemprov DKI berupaya untuk menggencarkan sosialisasi ke masyarakat.

Mengenai tenggat pembayaran, ia mengatakan tak ada perubahan, WP diberi waktu maksimal 6 bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB diterbitkan. Jika SPPT diterbitkan Februari, maka tenggat akhir pembayaran PBB adalah bulan Agustus.

"Setelah lewat Agustus, WP akan dikenakan denda 2% per bulan, khusus 2013 lalu tidak ada denda tapi tidak berlaku ditahun ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×