Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan revisi tax holiday. Padahal revisi ini dijadwalkan keluar pada Desember 2013 kemarin.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu rincian daftar sektor yang menerima fasilitas diskon pajak ini dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Bambang menjelaskan, dalam daftar tersebut akan dirincikan subsektor apa saja yang diperbolehkan menerima fasilitas tax holiday.
"Sebelumnya subsektor tidak dibahas," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (7/1). Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai subsektor tersebut.
Memang akan ada beberapa perubahan ketentuan. Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin Aryanto Sagala pernah menjelaskan ada dua sektor yang akan diturunkan batas minimal investasinya, yaitu industri permesinan dan peralatan komunikasi.
Sebelumnya Bambang juga menjelaskan industri kilang dan baja akan mendapatkan pembebasan pembayaran pajak hingga 15 tahun. Dalam ketentuan tax holiday sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Perusahaan yang berinvestasi minimal Rp 1 triliun bisa menerima pembebasan pembayaran pajak selama lima tahun dan maksimal sampai dengan sepuluh tahun setelah mulai berproduksi komersial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News