kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepatuhan pajak ditelisik, ini yang diperiksa dan besaran denda yang dijatuhkan


Jumat, 12 Juni 2020 / 10:13 WIB
Kepatuhan pajak ditelisik, ini yang diperiksa dan besaran denda yang dijatuhkan
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak perlu bersiap diri. Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal meneliti hasil penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.

Agenda tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Aktif Lewat Subsidi Bunga

Beleid ini memberikan relaksasi kepada wajib pajak (WP) yang ingin membetulkan SPT Tahunan PPh 2019 sampai dengan 30 Juni 2020. Namun, ketika seluruh SPT tersebut dibetulkan, otoritas segera menguji kebenaran SPT yang disampaikan.

Jika otoritas pajak menemukan bukti bahwa kelengkapan dokumen WP tidak sesuai maka WP dikenakan denda sesuai Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni sebesar Rp 100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.

Sementara itu, jika dokumen kelengkapan sudah sesuai ketentuan tetapi terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan maka WP dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 9 Ayat 2(b) UU KUP, yakni berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Sebagai catatan, realisasi SPT Tahunan sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 10,5 juta. Jumlah itu terdiri dari pelaporan SPT WP orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 10,01 juta dan WP badan 584.016.

Baca Juga: Kewajiban NPWP bagi UMKM diharapkan bisa meningkatkan jumlah wajib pajak

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, agenda tersebut merupakan tahapan kedua pemeriksaan. Sebab, pada April 2020 sudah berlangsung pemeriksaan atas sebagian data yang sebelumnya dikumpulkan Ditjen Pajak.




TERBARU

[X]
×