kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepatuhan pajak ditelisik, ini yang diperiksa dan besaran denda yang dijatuhkan


Jumat, 12 Juni 2020 / 10:13 WIB
Kepatuhan pajak ditelisik, ini yang diperiksa dan besaran denda yang dijatuhkan
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Harusnya lebih patuh

Pengamat Pajak Danny Darussalan Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, tingkat kepatuhan material WP seharusnya bisa positif dan mendorong penerimaan pajak. Menurutnya, administrasi pajak saat ini sudah digital pada berbagai hal, misalnya pelaporan lewat e-filing, e-faktur, e-billing, dan terbantu dengan sosialisasi lewat media sosial.

Menurutnya, digitalisasi pajak membantu otoritas menggali kebenaran material WP meskipun dalam kondisi krisis ekonomi. Sehingga WP tidak bisa menutup-nutupi.

Baca Juga: Insentif Bunga Bagi UMKM dinilai sebagai sarana ekstensifikasi perpajakan

Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan para wajib pajak juga bisa dilakukan dengan strategi kepatuhan berbasis kewilayahan. Hal ini juga sudah menjadi bagian dari rencana kerja Ditjen Pajak di 2020-2024.

Sehingga bisa memanfaatkan dokumentasi transaksi hubungan istimewa, implementasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK). "Dengan demikian, dewasa ini risiko rendahnya kepatuhan materiil lebih bisa diantisipasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×