kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepala Gugus Tugas Covid Doni Monardo keluarkan edaran sambut new normal Jabodetabek


Minggu, 14 Juni 2020 / 22:13 WIB
Kepala Gugus Tugas Covid Doni Monardo keluarkan edaran sambut new normal Jabodetabek
ILUSTRASI. Presiden Jokowi berbicara dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020). Ini adalah untuk kali pertama Jokowi mengunjungi kantor Gugus Tugas, sebelumny


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan surat udaran untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
  
Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini bernomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru atawa new normal menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 di wilyah Jabodetabek.

Pertama, tujuan surat edaran yang diteken 14 Juni 2020 ini  untuk menghindari terjadinya kerumunan di  sarana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik pada waktu tertentu menjuku new normal.

Kedua, mengoptimalkan kapasitas sarana dan prasarana transportasi serta fasilitas publik yang selaras dengan menerapkan protokol kesehatan menuju new normal.

Ketiga, meningkatkan pencegahan penyebaran wabah corona virus disease 2019 menjelang pelaksanaan new normal.

Pada aturan ini Doni mengeluarkan pengaturan jam kerja dengan pegaturan giliran kerja atau shift masuk dan pulang kerja pegawai atau karyawan pada instansi kantor pemberi kerja di wilayah Jabodetabek menjelang new normal.

Pertama, pengaturan jam kerja sebagai berikut: 

  • a. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minilal tiga jam
  • b. Shitft 1 masuk pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00 -15.30 WIB,
        Shift 2 masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang antara pukul 18.00-18.30 WIB

Kedua, pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus sesuai pelaksanaan new normal.

Ketiga, jumlah pegawai atau karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift pada saat transisi menuju new normal.

Keempat, pengaturan jam kerja ini diikuti dengan:

  • a. Optimalisasi penerapan kerja dari rumah atau work from home dan keselamatan berbagai kelompok rentan saat new normal.
  • b. Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi kantor pemberi kerja dengan tetap menjalankan potokol kesehatan pada saat menjelang new normal.
  • c. penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional saraana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas pengelola dan penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  • d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangka telepon selular (Appstore: https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374 atau playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare

Kelima pengaturan jam kerja pada saat new normal ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengaturan.

Selain itu beleid menelang new normal ini juga mengatur soal pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Pertama setiap instansi/kantor/pemberi kerja melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi atas penerapan pengaturan jam kerja sesuai ketetuan yang berlaku.

Kedua, otoritas pengelola penyelenggara sarana dan prasarana transportasi serta fasiltias publik selama new normal harus melaksanakan pengaturan dan pengendalian pada saa terjadinya peningkatan jumlah pengguna sarana dan prasarana serta fasilitas publik dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

Ketiga, instansi berwenang kementerian lembaga TNI polri dan pemerintah derah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai aturan selama pelaksanaan transisi menuju new normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×