kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.754   28,00   0,17%
  • IDX 8.434   63,36   0,76%
  • KOMPAS100 1.170   10,60   0,91%
  • LQ45 852   8,31   0,98%
  • ISSI 295   2,28   0,78%
  • IDX30 446   2,54   0,57%
  • IDXHIDIV20 514   5,44   1,07%
  • IDX80 132   1,08   0,83%
  • IDXV30 137   0,84   0,62%
  • IDXQ30 142   1,69   1,20%

Kepala desa ancam boikot Proyek Nasional Agraria


Senin, 06 Maret 2017 / 15:42 WIB
Kepala desa ancam boikot Proyek Nasional Agraria


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaksanaan program Proyek Operasi Nasional Agraria terganjal. Ganjalan datang dari ancaman aksi boikot yang dilakukan oleh kepala desa.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, ancaman tersebut dikeluarkan terkait maraknya penangkapan kepala desa oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.

Penangkapan dilakukan lantaran banyak kepal desa melakukan pungli pada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat atau surat tanah. Bentuknya bisa berupa biaya patok atau, surat keterangan kepala desa dan biaya materai.

Sofyan mengatakan, pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) gratis.

"Tapi ada beberapa hal yang harus mendapat persetujuan dari desa, dan ini masyarakat biasanya memberikan uang ke kepala desa, tapi besarannya sampai Rp 1,5 juta, itu yang buat Pak Presiden marah," katanya di Komplek Istana, Senin (6/3).

Minta dilegalkan

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah sementara itu meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk segera mencari solusi atas ancaman aksi boikot tersebut. Dia meminta solusi diambil dengan membuat aturan berisi pelegalan pungutan.

"Agar pungutan tersebut tidak dianggap liar," katanya.

Sofyan mengatakan tengah mencari solusi untuk mengatasi ancaman boikot dan pungutan tersebut. "Kami akan koordinasi dengan Kementerian Desa, apalah dana desa bisa digunakan untuk program ini atau tidak," katanya.

Selain upaya tersebut, Sofyan mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×