kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye Kurang Digubris


Senin, 01 Desember 2008 / 15:56 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Audit Dana akan sedikit tersendat, masalahnya baru segelintir partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan daerah yang melaporkan rekening khusus dana kampanye ke KPU. Hingga 28 November 2008, dari 38 partai politik peserta pemilu baru 12 parpol yang melaporkan rekening khususnya ke KPU.


Selain itu, yang paling bandel adalah calon anggota DPD yang jumlahnya 1.109 orang, hanya satu orang yang melaporkan rekening khususnya. "Sebanyak 1.108 orang belum melaporkan rekening khususnya dana kampanye pada KPU," kata Ketua KPU, A. Hafiz Anshary di rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Senin (1/12).

Selain itu, KPU juga melaporkan permasalahan lain terkait audit dana kampanye, yaitu anggaran untuk audit dana kampanye di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Hafiz,  sesuai dengan pasal 136 ayat 3 UU no 10  tahun 2006 tentang KPU disebutkan bahwa audit dana kampanye dan calon anggota DPD, biaya jasa angkutan publik dibebankan lewat APBN. DIPA 069 tahun 2008 menganggarkan Rp 1, 710 Miliar untuk biaya jasa
akuntan publik.

Audit tiap  parpol biayanya sebesar Rp 45 juta. "Dana itu hanya untuk audit parpol tingkat pusat sejumlah 38 parpol," kata Hafiz. Sementara, lanjut Hafiz, untuk mengaudit parpol di tingkat provinsi dan kabupaten kota KPU membutuhkan dana tambahan sebesar Rp 861.840 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×