Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini.
Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el. Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instamsi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.
Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Baca Juga: Pahami aturan dan tujuan BPN mengambil sertifikat tanah
Nantinya, sertifikat tanah elektronik akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Dengan sertifikat tanah elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat tanah elektronik miliknya kapan saja dan dimana saja.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kepala BPN: Kalau Ada yang Ingin Menarik Sertifikat, Jangan Dilayani!
Penulis: Muhammad Idris
Baca Juga: Sofyan Djalil: Banyak salah paham, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News