Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Selama ini kehadiran tenaga kerja asing (TKA) dinilai sebagai momok bagi industri ketenagakerjaan Indonesia. TKA dianggap bisa mengurangi kesempatan pencari kerja dalam negeri.
Apalagi, bila merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2016, tingkat pengangguran di Indonesia naik menjadi 5,61%. Angka ini menunjukkan bahwa tiap 100 orang yang bekerja ada 5 hingga 6 orang pengangguran.
Sedangkan jumlah penganggur diperkirakan mencapai 7,03 juta orang. Masih banyak penduduk Indonesia yang membutuhkan pekerjaan.
Belum lagi belakangan ini santer isu mengenai serbuan tenaga kerja China yang diduga masuk secara ilegal. Isu yang beredar mencapai 10 juta orang. Namun, berdasarkan data BKPM, total jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia hanya 74.000 atau 0,062% dari total tenaga kerja sebesar 120 juta orang.
Maka dari itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak anti tenaga kerja asing. BKPM justru menganggap saat ini Indonesia masih bergantung pada tenaga kerja asing.
Kepala BKPM Thomas Lembong menganggap keahlian (transfer of expertise) dan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia penting bila kita ingin maju. "Maaf ya, tapi justru sebenarnya kita butuh jauh lebih banyak tenaga kerja asing di Indonesia," jelasnya.
Menurut BKPM, rasio penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja yang ada masih rendah sehingga keberadaannya belum menjadi ancaman. Apalagi bila dibandingkan dengan rasio TKA di negara lain.
"Di Qatar 94% tenaga kerja asing, di Uni Arab Emirate bahkan 96%, Singapura 36%. Yang itu mungkin ekstrem ya, tapi Amerika Serikat 16,7%, Malaysia 15,3%, dan Thailand 4.5%" ujar Kepala BKPM Thomas Lembong dalam keterangan resmi kepada KONTAN, Kamis (29/12).
Tom menilai bahwa perusahaan Indonesia juga dapat memanfaatkan tenaga kerja asing guna “nyontek” sistem produksi dan cara-cara manajemen di negara lain yang sudah lebih maju. "Kita yang jadi bos mereka, kita dapat memanfaatkan mereka semaksimal mungkin," lanjutnya.
Dari data Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tercatat TKA pada tahun 2015 mencapai 69.025 orang. Kemudian, pada tahun 2016 kembali meningkat menjadi 74.183 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News