kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perkuat pengawasan tenaga kerja asing


Jumat, 02 Desember 2016 / 06:15 WIB
Perkuat pengawasan tenaga kerja asing


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa keahlian (unsklill labour) masih menjadi kekhawatiran buruh. Apalagi, TKA itu bekerja dengan cara yang tidak resmi, yakni menggunakan izin sebagai wisatawan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, fenomena masuknya tenaga kerja asing yang tak memiliki keahlian khusus ini benar-benar terjadi di lapangan. Kasusnya dapat ditemukan di beberapa kawasan industri, seperti di Pulogadung, Aceh, Riau, dan Kalimantan.

Buruh berharap pemerintah serius mengatasi persoalan ini. Pasalnya, bila dibiarkan, pekerja lokal khususnya kategori unskill akan terkena dampaknya.

"Penguatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu ditingkatkan," kata Mirah, Kamis (1/12).

Sebagai kementerian yang membawahi bidang Ketenagakerjaan, kata Mirah, seharusnya Kemnaker lebih memperketat pengawasan terhadap indikasi penyalahgunaan izin bekerja ini. Menurutnya, Kemnaker bisa berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti imigrasi.

Seperti diketahui, dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yang bisa bekerja di Indonesia hanyanya pekerja asing yang memiliki keahlian. Selain dari sisi pekerja, persyaratan penggunaan tenaga kerja asing juga berlaku bagi perusahaan pemakai (user).

Agar bisa mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan yang bersangkutan harus mengantongi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Mirah menambahkan, masuknya warga asing dengan izin yang tidak sesuai peruntukan ini sangat membahayakan kedaulatan negara.

Bila tidak ada kontrol, tenaga kerja asing ini dikhawatirkan dapat menyebar hingga ke daerah-daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan danPengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker Maruli Apul Hasoloan mengakui, ada beberapa warga negara asing yang menyalahgunakan perizinan untuk bekerja di Indonesia.

Bahkan, pekan lalu, Kemnaker telah mengamankan 41 pekerja asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di Indonesia. "Kami sudah mengambil tindakan bekerjasama dengan keimigrasian," kata Maruli.

Menurut Maruli, kini kendala yang dihadapi oleh Kemnaker dalam upaya pengawasan ialah terbatasnya personel pengawas ketenagakerjaan dan tidak meratanya sebaran dari pengawas ketenagakerjaan itu. Maklum, saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan milik pemerintah hanya sekitar 2.888 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×