kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.072   6,15   0,09%
  • KOMPAS100 1.057   1,66   0,16%
  • LQ45 830   -0,97   -0,12%
  • ISSI 215   0,65   0,30%
  • IDX30 424   -0,56   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 120   0,08   0,07%
  • IDXV30 125   0,78   0,63%
  • IDXQ30 142   0,10   0,07%

Kepala BKPM: Demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja tidak elegan


Jumat, 07 Agustus 2020 / 08:08 WIB
Kepala BKPM: Demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja tidak elegan
ILUSTRASI. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyayangkan adanya aksi demonstrasi atau unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak elegan. 

“Janganlah kita merusak masa depan adik-adik dengan cara-cara yang tidak elegan. Hari ini protes ke sana. Protes itu penting, saya kan dulu juga ikutan demo. Saya kan dulu juga bagian dari hal-hal itu, Tapi yang konstruktif,” kata Bahlil dalam Seminar Strategi Menarik Investasi, Kamis (6/8).

Baca Juga: Perusahaan AS disebut enggan masuk ke Indonesia karena terlalu banyak aturan

Dia menegaskan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah pintu utama masuknya investasi ke dalam negeri. Dia menyampaikan, beleid sapu jagad undang-undang ini memiliki efek keberlanjutan jangka panjang bagi generasi ke depan. Bahlil berharap akan semakin banyak lapangan kerja yang tercipta.

“Ini undang-undang untuk menciptakan pekerjaan adik-adik kita. Kami mau yang terbaik, saya senang didemo. Cuma yang tidak memikirkan masa depan bangsa itu gimana,” jelas Bahlil yang juga menjabat sebagai Juru Bicara RUU Omnibus Law dalam rangka investasi.

Adapun Bahlil menargetkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dapat diundangkan pada akhir Agustus 2020.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×