kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.683   7,00   0,04%
  • IDX 8.557   35,50   0,42%
  • KOMPAS100 1.186   5,91   0,50%
  • LQ45 861   3,35   0,39%
  • ISSI 302   2,54   0,85%
  • IDX30 443   -0,46   -0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -0,07   -0,01%
  • IDX80 133   0,80   0,60%
  • IDXV30 137   0,46   0,34%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Kepala Basarnas akan temui keluarga korban AirAsia


Senin, 12 Januari 2015 / 21:33 WIB
Kepala Basarnas akan temui keluarga korban AirAsia
ILUSTRASI. PT Merdeka Battery Materials (MBM), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI FH Bambang Soelistyo akan berangkat ke Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (13/1/2015) besok. Kedatangannya ke Surabaya salah satunya untuk melakukan pertemuan dengan keluarga penumpang pesawat AirAsia QZ8501.

"Iya benar, memang tujuannya untuk bertemu dengan keluarga penumpang pesawat," ujar Soelistyo, saat ditemui di Kantor Basarnas, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015). 

Soelistyo menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, ia akan menjelaskan kondisi dan hasil pencarian yang telah berlangsung selama dua pekan ini. Hal lain yang akan dibicarakan terkait kelanjutan proses pencarian jenazah penumpang pesawat, setelah operasi pokok dinyatakan selesai. Meski operasi pokok dinyatakan selesai, operasi harian tetap akan dilaksanakan setelah hasil evaluasi menunjukkan waktu batas akhir operasi gabungan.

"Basarnas punya operasi harian dan itu akan kita manfaatkan. Namun, bukan dalam bentuk joint operation (operasi gabungan)," kata Soelistyo. 

Rencananya, Soelistyo akan berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (13/1/2015), pada pukul 14.00. Sebelumnya, pada Selasa pagi, ia akan melakukan pertemuan dengan anggota Komisi V DPR.(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×