kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Kepala Bappenas: Belum ada urgensi Pemkot terima dana kelurahan


Rabu, 25 Juli 2018 / 18:07 WIB
Kepala Bappenas: Belum ada urgensi Pemkot terima dana kelurahan
ILUSTRASI. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, belum ada urgensi bagi perkotaan untuk mendapat dana kelurahan layaknya dana desa di pedesaan.

Menurutnya, kalau melihat dari sisi tingkat kemisinan, sangat jelas jika penduduk miskisn di Indonesia yang paling banyak berada di pedesaan. Oleh karena itu, selain penanganan yang dilakukan pemeritah pusat dan pemerintah kabupaten juga diperlukan dorongan untuk desa itu sendiri melalui dana desa.

"Sementara, kemiskinan di perkotaan itu lebih rendah. Bukan berarti mereka tidak penting dan tidak diperhatikan pemerintah tetapi mereka memiliki program yang lebih jelas," ungkap Bambang di kantornya, Rabu (25/7).

Dia memberi contoh, jika pemerintah ingin memberikan bantuan tepat sasaran akan lebih mudah dilakukan di perkotaan. Sementara, di desa masih ada keluarga-keluarga yang perlu dibantu tapi tidak menerima bantuan.

"Nah, hal-hal yang seperti itu paling tidak mereka bisa dibantu dengan hadirnya dana desa," tambah Bambang. Oleh karena itu, ia berpendapat, kunci mengatasi masalah terutama kemiskinan di perkotaan bukan dengan meminta dan kelurahan.

"Tapi pemerintah kotanya, APBD kotanya itu harus benar-benar tepat sasaran penggunannya untuk hal yang prioritas seperti kesejahteraan masyarakat, menyediakan layanan dasar dan memperkuat ekonomi di perkotaan itu sendiri," katanya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×