Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
Empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap serta Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka penerima suap.
Eko Susilo Hadi disangkakan pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka penerima suap. Bambang diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bernilai Rp220 miliar tersebut.
Eko diduga baru menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar "commitment fee" yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp220 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, meski ada dugaan pemberian janji kepada atasan Eko, realisasi janji tersebut belum terlaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News