Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin membantah sejumlah kekhawatiran yang menyebut fatwa MUI dapat menimbulkan benturan di masyarakat.
Fatwa yang dikeluarkan MUI, kata dia, sudah melalui serangkaian kajian yang panjang dan tidak sembarangan mengeluarkan.
"Kalau dikatakan MUI fatwanya bisa timbulkan benturan, menurut saya tidak ada benturan," kata Maruf dalam diskusi di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1).
Maruf mengatakan, hampir seluruh fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan permintaan undang-undang.
Salah satu contohnya yakni untuk menentukan halal atau tidaknya suatu produk, sudah diatur dalam undang-undang bahwa MUI satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa.
Dengan demikian, fatwa tersebut sudah dijadikan hukum positif negara.
"Juga prinsip perbankan syariah. Dalam undang-undang, yang menetapkan syariah dalam perbankan adalah MUI. Kemudian di regulasi OJK, Kementerian Keuangan, atau oleh Bank Indonesia," ujar Maruf.
Contoh lainnya yakni fatwa mengenai kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dianggap kelompok sesat dan dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengikutnya.
Adapun alasan lain MUI mengeluarkan fatwa atau sikap, yakni tingginya desakan masyarakat terhadap fenomena tertentu.
Ia menyebutkan, saat itu ada kondisi di mana muncul gejolak masyarakat atas dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
MUI kemudian mengeluarkan sikap bahwa Ahok telah menistakan agama. Setelah itu, muncul kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang memobilisasi masyarakat dalam sejumlah aksi.
Namun, Maruf membantah kelompok tersebut merupakan bentukan MUI.
"Itu masyarakat sendiri yang melakukan kegiatan. Menurut saya, fatwa itu murni permintaan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat," kata Maruf.
Maruf tak memungkiri bahwa fatwanya bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat, bahkan hingga menimbulkan pelanggaran hukum. Jika terjadi hal demikian, MUI menyerahkan urusan itu ke aparat penegak hukum.
"Setiap fatwa disebutkan masyarakat tidak boleh melakukan tindakan eksekusi dan harus diserahkan ke pihak berwenang. Tapi kadang ada masyarakat yang tidak patuh pada aturan," kata Maruf.
Salah satu kekhawatiran itu diungkapkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Tito mengingatkan akan adanya gerakan transnasional yang berupaya memanfaatkan fatwa MUI untuk kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, Tito berharap hal itu dapat menjadi perhatian bersama untuk diantisipasi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News