kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan tarif kereta api di September bisa batal


Sabtu, 05 Juli 2014 / 15:41 WIB
Kenaikan tarif kereta api di September bisa batal
ILUSTRASI. Apa itu Bluesky? Bluesky merupakan aplikasi mirip Twitter yang didirikan oleh Jack Dorsey.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kenaikan tarif kereta api jarak jauh dan menengah Sumatera dan Jawa pada 1 September 2014 bisa jadi batal, menyusul perubahan arah kebijakan pemerintah yang tadinya hanya memberikan sebagian subsidi, menjadi memberikan subsidi penuh.

“Sebelumnya kan enggak full ya (memberikan subsidi), hanya Rp 800an miliar. Pokoknya yang Rp 300-an itu enggak perlu dipakai untuk carry over tahun lalu sehingga bisa digunakan tahun ini. Sehingga kalau digunakan tahun ini Rp 1,2 triliun itu semua untuk subsidi, kenaikan tarif tidak perlu dilaksanakan,” ungkap Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani, ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/7) kemaren.

Sebelumnya, pemerintah tidak memenuhi permintaan dana public service obligation (PSO) yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 1,2 triliun. Pemerintah hanya mengucurkan dana Rp 871 miliar untuk memenuhi kebutuhan PSO dan Rp 352 miliar untuk utang subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun sebelumnya (carry over).

Akibatnya, pada 1 September 2014 mendatang, sebanyak 20 rute ekonomi jarak menengah dan jarak jauh di Jawa dan Sumatera mengalami kenaikan tarif berkisar Rp 20.000 hingga Rp 65.000.

Askolani membenarkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta PT KAI (Persero) untuk tidak menaikan tarif kereta api. Untuk itu, lanjutnya, Kemenkeu menunggu usulan dari Kemenhub agar dana Rp 1,2 triliun bisa digunakan penuh untuk subsidi atau PSO.

PSO merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena adanya disparitas atau perbedaan harga pokok penjualan BUMN dengan harga atas produk atau jasa tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah agar pelayanan produk atau jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×