kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menhub: Tarif KA boleh naik sesuai laju inflasi


Senin, 23 Juni 2014 / 13:54 WIB
Menhub: Tarif KA boleh naik sesuai laju inflasi
ILUSTRASI. Cara menambah memori penyimpanan di Android.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Edy Can

SURABAYA. Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan merespon rencana kenaikan tarif tiket kereta api jarak jauh dan menengah oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dia menilai, kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi bisa dilakukan asal tak lebih dari angka inflasi.

“Kalau memang mau naik jangan naiknya sampai 100%, tetapi sesuai inflasi saja,” kata Mangindaan di acara lokakarya di Surabaya, Senin (23/6). Dalam hitungan Mangindaan, dengan mempertimbangkan inflasi, kenaikan wajar tiket kereta api ekonomi itu hanya 14% dari tarif sebelumnya.

Dengan kenaikannya tarif kereta api lebih dari 100%, Manggindaan menilai bisa berdampak besar bagi masyarakat. Apalagi pengguna kereta ekonomi adalah kelas menengah ke bawah. "Kalau kenaikan sesuai inflasi tak ada masalah, tidak begitu terasa," terang Mangindaan.

Untuk diketahui, semula dana PSO kereta api disediakan senilai Rp 1,224 triliun tahun ini. Namun kemudian, dana itu dipangkas menjadi Rp 871 miliar atau mengalami pengurangan sebesar Rp  352,7 miliar.

Walaupun dikurangi, namun Mangindaan akan memperjuangkan dana PSO kembali dialokasikan untuk PSO kereta api. Kemhub akan mengajukan kembali dana PSO masuk ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP). “Dana untuk publik, bersentuhan langsung dengan publik,” alasan Mangindaan.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (persero) memutuskan menaikkan tarif perjalanan kereta api jarak jauh terhitung mulai 1 September 2014.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×