kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan tarif harus dibarengi layanan prima


Selasa, 09 Oktober 2012 / 07:59 WIB
Kenaikan tarif harus dibarengi layanan prima
ILUSTRASI. Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menunggu antrean di kantor BSI Regional XI Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/4/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.


Reporter: Dadan M. Ramdan, Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemilik kendaraan yang parkir di Jakarta harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar parkir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Ketentuan ini sejatinya diterbitkan sejak 19 September lalu. Tapi, baru kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi ke publik.  Pergub baru ini menggantikan Surat Keputusan Gubernur Nomor 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan.

Dengan berlakunya aturan tersebut, para pengelola parkir berhak menaikan tarif terhitung sejak tanggal Pergub 120/2012 ditetapkan.
Enrico Fermi, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, kenaikan tarif parkir mencakup tiga golongan.

Pertama, pusat perbelanjaan dan hotel. Kedua, perkantoran dan apartemen. Ketiga, pemanfaatan fasilitas parkir umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain (lihat tabel). "Usulan kenaikan tarif parkir ini dari tahun 2010, tapi baru disetujui sekarang oleh dewan," katanya, kemarin.

Enrico  bilang, pertimbangan kenaikan tarif karena ada peningkatan beban operasional dari pengelola parkir. Ini terjadi akibat kenaikan upah, biaya listrik sampai laju inflasi. Menurutnya, tarif parkir di Jakarta belum naik sejak tahun 2004, padahal setahun sekali bisa ada penyesuaian.
Enrico menambahkan, pemasukan dari retribusi parkir di luar badan jalan atau dalam gedung ini yang harus disetor ke kas daerah sebesar 20% dari jumlah pemasukan kotor pengelola parkir.

Lince M.H, Manajer Parkir PT Secure Parking Senayan City menjelaskan, kenaikan tarif parkir karena ada peningkatan biaya operasional.  "Di Senayan City kenaikan tarif parkir mulai berlaku tanggal 5 Oktober lalu," ungkapnya.

Meski ada kenaikan tarif, Lince mengaku tidak menambah fasilitas baru sebagai kompensasi. "Fasilitas kami sudah cukup memadai," imbuh dia.

Husna Zahir, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kenaikan tarif parkir harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. "Jangan sampai ada lagi ungkapan kehilangan di area parkir, bukan tanggung jawab pengelola parkir," tandasnya. Menurut Husna, sudah seharusnya konsumen mendapatkan kompensasi dari kenaikan tarif suatu layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×