kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.676   12,00   0,07%
  • IDX 6.649   12,34   0,19%
  • KOMPAS100 868   1,02   0,12%
  • LQ45 658   0,87   0,13%
  • ISSI 232   1,24   0,54%
  • IDX30 368   0,21   0,06%
  • IDXHIDIV20 455   0,39   0,09%
  • IDX80 99   0,19   0,19%
  • IDXV30 126   0,83   0,66%
  • IDXQ30 118   0,00   0,00%

Kenaikan sejumlah tarif bakal menekan daya beli masyarakat tahun ini


Kamis, 02 Januari 2020 / 17:25 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Minggu (27/10). Kenaikan sejumlah tarif bakal menekan daya beli masyarakat tahun ini.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Jika menilik dari sisi belanja negara, menurutnya kenaikan harga tersebut akan membantu penerimaan pemerintah, tetapi dampak terhadap konsumsi masyarakatnya justru negatif.

Untuk dampak jangka panjang, ia menilai pertumbuhan harga secara umum akan menekan daya beli konsumen. Apalagi jika tingkat inflasi lebih tinggi daripada pendapatan masyarakat.

Baca Juga: Harga rokok naik 35% per 1 Januari 2020, ini rincian lengkapnya

"Kalau pertumbuhan harga yang diatur pemerintah serta tingkat inflasi secara keseluruhan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan masyarakat, maka dalam jangka panjang daya konsumsi masyarakat akan tertekan," kata Faisal.

Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menaikkan sejumlah tarif, seperti tarif rokok dan iuran BPJS kesehatan. Tarif cukai rokok naik menjadi 23% dengan harga jual eceran (HJE) 35%.

Baca Juga: Prediksi inflasi sejumlah ekonom pada Desember 2019

Bila dijabarkan kenaikan berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%. Sementara itu, tarif iuran BPJS kesehatan mengalami kenaikan hingga 100% untuk kelas I dan II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×