Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Jika menilik dari sisi belanja negara, menurutnya kenaikan harga tersebut akan membantu penerimaan pemerintah, tetapi dampak terhadap konsumsi masyarakatnya justru negatif.
Untuk dampak jangka panjang, ia menilai pertumbuhan harga secara umum akan menekan daya beli konsumen. Apalagi jika tingkat inflasi lebih tinggi daripada pendapatan masyarakat.
Baca Juga: Harga rokok naik 35% per 1 Januari 2020, ini rincian lengkapnya
"Kalau pertumbuhan harga yang diatur pemerintah serta tingkat inflasi secara keseluruhan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan masyarakat, maka dalam jangka panjang daya konsumsi masyarakat akan tertekan," kata Faisal.
Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menaikkan sejumlah tarif, seperti tarif rokok dan iuran BPJS kesehatan. Tarif cukai rokok naik menjadi 23% dengan harga jual eceran (HJE) 35%.
Baca Juga: Prediksi inflasi sejumlah ekonom pada Desember 2019
Bila dijabarkan kenaikan berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%. Sementara itu, tarif iuran BPJS kesehatan mengalami kenaikan hingga 100% untuk kelas I dan II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News