Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Revisi aturan yang menaikkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor dari 75% menjadi 125% segera keluar. Penerimaan pajak pun kedapatan untung alias mengalami kenaikan dari kenaikan tarif PPnBM.
Namun kenaikannya tidak signifikan. "Kalau dibilang potensinya relatif terhadap total penerimaan pajak kita tidak terlalu besar," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang dijumpai usai Peresmian Pemanfaatan E-Filing sebagai Sarana Pelaporan SPT Tahunan Pekerja BRI Secara Serentak di Jakarta, Senin (24/3).
Seberapa besar potensinya, Fuad mengaku belum bisa menghitung karena aturannya sendiri belum keluar. Menurut Fuad, yang penting dari aturan ini adalah pemenuhan aspek keadilan.
Ekstensifikasi pajak di berbagai sektor dilirik pajak agar lebih banyak masyarakat yang bayar pajak alias tidak lolos. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengemban target penerimaan sebesar Rp 1.110,19 triliun. Hingga 28 Februari 2014, setoran pajak mencapai Rp 137,65 triliun.
Kenaikan tarif PPnBM sendiri berlaku untuk sedan di atas 3.000 cc yang berbahan bakar bensin dan untuk mobil 2.500 cc yang menggunakan bahan bakar diesel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News