kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Kenaikan harga gas industri kurang dari 55%


Kamis, 28 Juni 2012 / 16:59 WIB
Kenaikan harga gas industri kurang dari 55%
ILUSTRASI. Dana kelolaan reksadana secara industri turun Rp 31 triliun di bulan Mei karena penurunan AUM reksadana terproteksi.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, kenaikan harga gas untuk industri sudah disepakati pemerintah. Dia mengatakan, besaran kenaikan harga gas untuk industri itu lebih rendah daripada usulan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).

Hidayat menolak menjelaskan besaran kenaikan harga gas untuk industri itu. Dia beralasan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang akan mengumumkannya.

Yang pasti, dia bilang, besaran kenaikan harga gas untuk industri sudah cukup realistis. "Jadi kenaikannya akan dibayar secara bertahapa mulai September," katanya, Kamis (28/6).

Sebagai informasi, para pengusaha menolak keras rencana kenaikan gas sektor industri dari PGAS sebesar 55%. Meskipun ada kenaikan sepantasnya sebesar 10%-15% secara bertahap tiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×