kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.910   28,00   0,16%
  • IDX 6.350   -24,17   -0,38%
  • KOMPAS100 831   -4,53   -0,54%
  • LQ45 631   -3,10   -0,49%
  • ISSI 219   -0,68   -0,31%
  • IDX30 352   -1,89   -0,53%
  • IDXHIDIV20 428   -1,57   -0,37%
  • IDX80 95   -0,48   -0,50%
  • IDXV30 118   -0,52   -0,44%
  • IDXQ30 112   -0,48   -0,43%

Kenaikan harga gas industri kurang dari 55%


Kamis, 28 Juni 2012 / 16:59 WIB
ILUSTRASI. Dana kelolaan reksadana secara industri turun Rp 31 triliun di bulan Mei karena penurunan AUM reksadana terproteksi.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, kenaikan harga gas untuk industri sudah disepakati pemerintah. Dia mengatakan, besaran kenaikan harga gas untuk industri itu lebih rendah daripada usulan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).

Hidayat menolak menjelaskan besaran kenaikan harga gas untuk industri itu. Dia beralasan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang akan mengumumkannya.

Yang pasti, dia bilang, besaran kenaikan harga gas untuk industri sudah cukup realistis. "Jadi kenaikannya akan dibayar secara bertahapa mulai September," katanya, Kamis (28/6).

Sebagai informasi, para pengusaha menolak keras rencana kenaikan gas sektor industri dari PGAS sebesar 55%. Meskipun ada kenaikan sepantasnya sebesar 10%-15% secara bertahap tiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×