Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, kenaikan harga gas untuk industri sudah disepakati pemerintah. Dia mengatakan, besaran kenaikan harga gas untuk industri itu lebih rendah daripada usulan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).
Hidayat menolak menjelaskan besaran kenaikan harga gas untuk industri itu. Dia beralasan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang akan mengumumkannya.
Yang pasti, dia bilang, besaran kenaikan harga gas untuk industri sudah cukup realistis. "Jadi kenaikannya akan dibayar secara bertahapa mulai September," katanya, Kamis (28/6).
Sebagai informasi, para pengusaha menolak keras rencana kenaikan gas sektor industri dari PGAS sebesar 55%. Meskipun ada kenaikan sepantasnya sebesar 10%-15% secara bertahap tiap tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News