kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Dendanya


Senin, 24 Oktober 2022 / 14:57 WIB
Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Dendanya
ILUSTRASI. Polisi melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Bandar Lampung,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian saat ini lebih mengedepankan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ketimbang tilang manual. Oleh sebab itu, pengendara harus mengetahui cara membayar denda tilang elektronik.

Terutama saat kendaraan tertangkap kamera tilang lantaran melanggar aturan. Nantinya, petugas akan mengidentifikasi tangkapan kamera ETLE tersebut dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran tersebut.

Dilansir dari laman ETLE PMJ (24/10/2022), pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang. Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elekotrnik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA).

Untuk diketahui, surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, hingga alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan. Pada surat tersebut juga turut disertakan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda. Ini bisa dilakukan secara daring, sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Baca Juga: Catat! Tilang Manual Bakal Dilarang, Kapan Dimulai?

Mobile banking 

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Batas Kecepatan Melaju di Jalan Tol yang Perlu Anda Pahami

Teller BRI

 - Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda - Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA - Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi - Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Langkah-langkah Membayar Denda Tilang Elektronik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×