kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kemungkinan SBY umumkan reshuffle di Jakarta


Senin, 10 Oktober 2011 / 16:04 WIB
ILUSTRASI. Asyik! User Windows 10 segera bisa memasang aplikasi Android tahun 2021


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Meski waktu dan tempat pengumuman reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II masih tanda-tanya, namun, kalangan istana memberi sinyal pengumuman reshuffle bakal berlangsung di Jakarta.

"Insya Allah (di Jakarta)," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, di Kompleks Istana Negara, Senin (10/10).

Sebelum pengumuman, bakal didahului berupa policy speech mengenai kebijak-kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam jangka waktu dua tahun sebelumnya, juga yang akan dilakukan tiga tahun ke depan. Isi pidato tersebut juga tidak terkecuali menyangkut keputusan untuk reshuffle kabinet.

Julian memaparkan, dalam proses reshuffle ini, SBY telah selesai melakukan simulasi, yaitu dengan memilih sejumlah nama calon menteri yang akan masuk, bergeser posisi, atau tetap pada posisi sebelumnya. "Memang ada pertimbangan dari Wapres selama ini, tetapi pada akhirnya presiden yang akan menetapkan," katanya.

Sebagai informasi, pekan ini rencananya SBY akan pergi ke Belitung dari Rabu (12/10) sampai Kamis (13/10) mendatang. Presiden akan membuka Sail Wakatobi Belitung.

Kemudian pada 19-21 Oktober, Presiden dijadwalkan akan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Salah satu agendanya yakni untuk meresmikan bandara setempat. Padahal, batas waktu penyampaian reshuffle pada 20 Oktober sesuai yang telah dijanjikan SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×