kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pekan depan, SBY panggil calon menteri


Sabtu, 08 Oktober 2011 / 18:40 WIB
Pekan depan, SBY panggil calon menteri
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Dupla Kartini, Tribunnews | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru akan memanggil calon menteri pada pekan depan. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga menyebut, pemanggilan calon menteri kemungkinan dilakukan setelah Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono terlebih dahulu bertemu dengan pimpinan partai politik (Parpol) anggota koalisi.

Selanjutnya, akan dilakukan pemberitahuan pada menteri yang akan diganti atau digeser. Untuk kemudian dilanjutkan dengan memanggil calon menteri. "Ini merupakan tiga kejadian penting. Semuanya secara simultan akan dilakukan mulai minggu depan," kata Daniel ketika dikonfirmasi Sabtu (8/10).

Menurut Daniel, SBY berkeinginan kuat untuk merampungkan semua tahapan reshuffle pada pekan depan. "Ekspos pada publik terkait tampilan baru Kabinet Indonesia Bersatu II rencananya akan dilakukan pada 20 Oktober atau sebelumnya," ujarnya.

Namun, belum ada penjelasan resmi kapan pastinya pemanggilan calon menteri yang biasanya dilakukan lewat telepon itu. Yang jelas Presiden SBY memiliki agenda kunjungan ke luar kota pada 11-13 Oktober mendatang dengan membuka ajang Sail Belitong di Bangka Belitung. (Hasanudin Aco/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×