kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

Kemsos dorong RUU Lembaga Filantropi


Selasa, 31 Juli 2018 / 09:41 WIB
Kemsos dorong RUU Lembaga Filantropi


Reporter: Fahriyadi, Patricius Dewo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Filantropi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018 ini. Aturan mengenai lembaga filantropi ini penting mengingat mulai bermunculannya kegiatan filantropi berbasis teknologi informasi.

"Kami terus koordinasi dengan Komisi VIII DPR agar dapat menjadi RUU inisiatif DPR," tandas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemsos Hartono Laras ke KONTAN, Senin (30/7).

Selain berkoordinasi dengan DPR, Hartono mengaku akan terus berkomunikasi dengan lembaga filantropi. Hal itu untuk mendapatkan masukkan dari lembaga filantropi tersebut. Dia menargetkan aturan lembaga filantropi tersebut akan selesai paling lambat 2019.

Meski ngebet, proses pembuatan RUU ini bahkan belum ada Daftar Investarisasi Masalah (DIM). Tapi Kemsos mengaku sudah menyiapkan konsep aturan tersebut. "Kami sudah siapkan konsep tinggal menunggu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI," terang Hartono.

Ada beberapa poin utama yang akan diatur dalam aturan tersebut. Hartono bilang yang utama adalah aturan mengenai kelembagaan dari lembaga filantropi. Pertama, penyelenggaraan filnatropi harus dilaksanakan oleh lembaga. Ia menegaskan bahwa kegiatan filantropi tidak dapat dilakukan oleh perseorangan.

Kedua, transparansi dari lembaga filantropi juga akan masuk aturan. Pasalnya, lembaga filantropi perlu mempersiapkan laporan pertanggungjawaban yang wajib diketahui publik. Ketiga, aturan penggunaan hasil filantropi juga harus jelas sejak awal agar kelak tidak disalahgunakan, bahkan mengecewakan masyarakat.

Dihubungi KONTAN, Achmad Mustaqiem, Anggota Komisi VIII DPR mengaku hingga kini belum ada pembahasan apapun antar Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah terkait RUU Lembaga Filantropi ini. Kendati begitu, aturan ini sejatinya telah masuk dalam Prolegnas DPR pada tahun lalu, namun bukan menjadi RUU prioritas sehingga belum dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×