Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
YOGYAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) kebut penyelesaikan 15 deregulasi terkait perindustrian pada akhir bulan ini.
Deregulasi tersebut meliputi peraturan pemerintah terkait sarana penunjang pengembangan industri dan sisanya menyangkut peraturan menteri perindustrian soal rekomendasi izin ekspor dan impor.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemperin Syarif Hidayat mengatakan dalam deregulasi nanti tidak menghilangkan peraturan, tetapi akan memperbaiki cara-cara pengendaliannya untuk mengawasi agar lebih efisien sehingga tidak akan mempersulit pelaku usaha seperti dalam proses izin ekspor dan impor.
Terkait deregulasi PP Kawasan Industri misalnya, langkah perbaikan yang akan dilakukan adalah memisahkan substansi terkait kawasan industri dari RPP Sarana dan Prasarana Industri menjadi RPP tersendiri.
Setelah itu, dilakukan percepatan pelaksanaan harmonisasi di Kementerian Hukum & HAM.
Selanjutnya, akan ada rencana aksi berupa sosialisasi dan implementasi peraturan baru tersebut,.
Pemerintah berharap, terbitnya revisi PP terkait Kawasan Industri akan mempermudah pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri.
"Penanggung jawab deregulasi PP Kawasan Industri adalah Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri," ujar Syarif pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) tentang Kondisi Terkini dan Kebijakan Sektor Industri tentang di Yogyakarta, Rabu (16/9).
Lalu, deregulasi 14 permenperin untuk meningkatkan efisiensi industri serta menghilangkan beban impor sehingga tersedianya barang terkait dan menjadi lebih murah. Penyusunan revisi permenperin tersebut akan menjadi tanggung jawab Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).
Syarif mengharapkan dengan adanya deregulasi tersebut mampu mendorong daya saing industri nasional, di tengah melemahnya perekonomian dunia.
Kemperin juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung pelaksanaan deregulasi, antara lain merasionalisasi peraturan dengan menghilangkan duplikasi/redundansi/irrelevant regulations, melakukan keselarasan antar peraturan, dan melakukan konsistensi peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News