Reporter: Handoyo | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Deregulasi dan debirokratisasi kebijakan yang terkait dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan diselesaikan secara bertahap. Yakni, sebagian dilakukan pada akhir September 2015 dan secara keseluruhan akan diselesaikan pada akhir Oktober 2015.
Ada beberapa regulasi yang menjadi target deregulasi dan akan diselesaikan hingga akhir September 2015. Antara lain Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persayaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014, Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor beras berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014, dan Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor precursor nonfarmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2012.
Sementara regulasi yang akan diselesaikan hingga akhir Oktober 2015, yaitu Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika karena menambah tambahan waktu 17-26 hari dari RFI hingga tersedianya LS dan Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin.
Langkah-langkah pelaksanaan deregulasi dan debirokratisasi dilakukan dengan menerbitkan Permendag baru, perizinan online, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi.
“Permendag akan diterbitkan pada akhir bulan September 2015 dan Oktober 2015 dengan masa transisi tiga bulan. Proses perizinan ekspor-impor akan dilakukan secara mandatory online dengan tanda tangan elektronik (digital signature) pada Oktober 2015. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindag, dan Tim INSW (Indonesia National Single Window),” ujar menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam siaran persnya, Jumat (11/9).
Sementara itu, pengawasan dalam pelaksanaan terhadap revisi kebijakan Kemdag ini akan dilakukan dengan mekanisme post-audit dan Rakortas, serta memperkuat tim terpadu pengawasan barang beredar (K/L terkait dan aparatur penegak hukum).
“Selanjutnya evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Tim Deregulasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Thomas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News