Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah perlu konsisten ketika mengeluarkan kebijakan di sektor energi, terutama subsidi bahan bakar minyak (BBM). Tuntutan ini disampaikan saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggodok berbagai aturan untuk meningkatkan cadangan minyak bumi nasional.
Aturan yang disiapkan itu menyangkut sejumlah hal, mulai dari pembangunan kilang minyak baru, hingga pengembangan usaha pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pengadaan gas Elpiji dan crude oil yang melibatkan pihak swasta.
Selain itu, beleid yang akan dikeluarkan terkait konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG). Kebijakan itu akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Presiden tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga BBM untuk transportasi jalan.
Rencananya, ada sekitar 11 aturan yang tengah dideregulasi pemerintah yang menyangkut kebijakan-kebijakan di sektor energi. Menteri ESDM Sudirman Said bilang, untuk mengoptimalkan pengolahan minyak di dalam negeri, instansinya sudah bertemu dengan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Namun, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual menyebut, pemerintah selama ini selalu plin plan membuat kebijakan sektor energi. Misalnya ketika membuat kebijakan mengenai evaluasi harga BBM, pemerintah mengubah evaluasi harga dari dua mingguan jadi enam bulanan.
"Paket kebijakan itu bagus, tetapi pemerintah harus teliti dan yakin ketika mengeluarkannya," ujar David Ia menilai, deregulasi di sektor energi, khususnya migas, penting bagi kondisi fiskal dan moneter. Sebab, pemerintah selama ini menjadi net importir minyak, baik BBM maupun crude oil.
Sehingga jika ada kebijakan yang memengaruhi produksi migas nasional, maka dampaknya cukup signifikan terhadap anggaran serta kebutuhan mata uang dollar untuk mengimpor BBM tersebut. M
enurut Pengamat Energi John Karamoy, paket kebijakan di sektor energi memang diperlukan. Ini jadi jalan agar pemerintah merealisasikan keinginannya untuk memperbaiki sistem energi nasional. Sayangnya, apa yang disiapkan bukan hal baru dan belum memuat terobosan Misalnya soal rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Dalam rencana perubahan beleid ini, pemerintah akan memperpendek proses pengajuan IUP, IUPK, Kontrak Karya (KK), dan izin PKP2B. Selama ini banyak investor yang batal berinvestasi karena lambatnya izin tersebut. "Namun, pemerintah harus hati-hati dalam memberikan izin, sebab banyak investor yang memohon izin untuk diberikan ke pihak lain," kata John.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News