Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru untuk mengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dengan e-KTKLN yang menggunakan metode sidik jari biometric. Data biometric ini akan terhubung dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 07/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN (elektornik KTKLN) ini mulai berlaku 3 bulan mendatang sehingga tersedia masa transisi sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri beserta KBRI/KJRI dalam penerapannya.
Menaker Hanif Dhakiri dalam siaran persnya mengatakan, inti dari penerbitan Permenaker No. 07 Tahun 2015 itu adalah perubahan paradigma dalam penerapan KTKLN. Dalam paradigma yang dulu, TKI wajib memiliki KTKLN, namun sekarang paradigmanya diubah negara wajib menyediakan KTKLN.
“Negara wajib menyediakan KTKLN karena intinya KTKLN itu adalah data yang dibutuhkan negara dalam rangka untuk memastikan adanya perlindungan terhadap TKI di luar negeri, “kata Hanif.
Dengan adanya permenaker baru ini, maka KTKLN yang sebelumnya berupa kartu dengan microchip prosesor diganti dengan metode sidik jari biometric. “ Kelebihannya e-KTKLN tak bakal hilang, sobek, kusut ataupun tertukar karena ada dalam sidik jari jempol TKI yang berisi data-data identitas TKI sendiri,” katanya.
Dia bilang pembuatan e-KTKLN diproses pada saat TKI ikut PAP di lokasi penyelenggaraan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan). Hal ini menyebabkan pembuatan e-KTKLN lebih terawasi dan terkontrol karena pada saat PAP ada unsur BP3TKI, TKI, PPTKIS, DInas Tenaga Kerja, BLKLN dan pihak lainnya.
“Selama ini KTKLN diproses sebelum TKI terbang, di counter-counter di Bandara atau di BP3TKI sehingga menyebabkan terjadinya situasi yang rawan pungli. Ini yang kita ubah sehingga pungli bisa diberantas,” kata Hanif
Walau begitu, menurutnya, dilapangan terkadang ada kesalahpahaman saat membuat KTKLN, karena harus membayar. Padahal sebenarnya itu biaya asuransi yang diwajibkan,"
Bagi eks –TKI atau TKI yang ingin kembali bekerja ke luar negeri, maka tidak perlu lagi mengurus KTKLN di BP3TKI atau di counter-counter yang ada di bandara. “Saat tanda tangan perpanjangan kontrak cukup datang ke Atase Naker/KBRI,” kata Hanif.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 07/2015 ini mulai berlaku 3 bulan mendatang. KBRI dan KJRI akan melengkapi diri dengan alat pembaca sidik jari yang terkoneksi dengan SISKO TKLN yang harga alatnya tidak terlalu mahal dan terjangkau..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News