Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mendapat banyak keluhan dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) soal kewajiban Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI. Apalagi nantinya, sejumlah hukuman baik pidana maupun perdata bakal diberikan bagi TKI dan PJTKI yang tidak memenuhi kewajiban itu.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah masih perlu melakukan beberapa pembenahan sebelum kewajiban itu benar-benar diterapkan. Pembenahan terutama dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengadaan kartu dan peningkatan kemampuan calon TKI. “ Ini harus diperhatikan oleh semua pihak terutama daerah sebagai penempatan dan perlindungan TKI (P2TKI) atau yang dijalankan oleh Depnaker,” kata Muhaimin di Jakarta, hari ini.
Tiga institusi saat ini mempunyai hak untuk mengeluarkan KTKLN, yaitu Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Depnakertrans. Menurut Muhaimin, jangan sampai pelaksanaan KTKLN terhambat dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah. Pihaknya akan melakukan sinkronisasi antara kewenangan pemda tersebut dengan kewenangan BNP2TKI yang sudah siap di daerah.
Seperti diketahui, TKI bakal diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News