kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

PJTKI Keluhkan Kewajiban KTKLN bagi TK


Jumat, 08 Januari 2010 / 13:25 WIB
PJTKI Keluhkan Kewajiban KTKLN bagi TK


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mendapat banyak keluhan dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) soal kewajiban Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI. Apalagi nantinya, sejumlah hukuman baik pidana maupun perdata bakal diberikan bagi TKI dan PJTKI yang tidak memenuhi kewajiban itu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah masih perlu melakukan beberapa pembenahan sebelum kewajiban itu benar-benar diterapkan. Pembenahan terutama dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengadaan kartu dan peningkatan kemampuan calon TKI. “ Ini harus diperhatikan oleh semua pihak terutama daerah sebagai penempatan dan perlindungan TKI (P2TKI) atau yang dijalankan oleh Depnaker,” kata Muhaimin di Jakarta, hari ini.

Tiga institusi saat ini mempunyai hak untuk mengeluarkan KTKLN, yaitu Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Depnakertrans. Menurut Muhaimin, jangan sampai pelaksanaan KTKLN terhambat dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah. Pihaknya akan melakukan sinkronisasi antara kewenangan pemda tersebut dengan kewenangan BNP2TKI yang sudah siap di daerah.

Seperti diketahui, TKI bakal diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×